open source

BAB I

PENGERTIAN OPEN SOURCE

Pengertian Open Source Software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Dan yang menarik dan salah satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source software yang terkenal yaitu Linux.

Keberadaan open source software ini sangat ditunjang oleh internet. Mula-mula Open source software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan diperbaiki apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini kemudian dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang lain menggunakan dan memperbaikinya. Dan begitulah seterusnya. Saat ini sangat mudah mendapatkan open source software di internet.

Pengembangan open source software melibatkan banyak orang dari berbagai penjuru dunia yang berinteraksi melalui internet. Maka bermunculanlah berbagai macam software yang dibuat berbasis open source ini yang dipublikasikan melalui internet. Pola open source ini telah melahirkan developer-developer handal dari berbagai penjuru dunia.

Dengan pola open source orang dapat membuat dan mengembangkan apa yang disebut dengan free software. Software ini dapat digunakan tanpa perlu membayar lisensi atau hak cipta karena memang dikembangkan dengan pola open source. Jadi, dengan pola open source orang dapat mengembangkan software dan mempublikasikannya dengan bebas melalui internet. Maka tidak heran apabila kita akan banyak menemukan free software ini di internet dan bisa secara bebas mendownloadnya tanpa perlu membayar uang sepeser pun kepada pengembang software tersebut.

Free software disini juga bukan program kacangan. Anggapan bahwa barang yang gratis jelek kualitasnya tidak berlaku buat free software. Karena sudah terbukti kehandalannya. Dan karena free software berbasis open source maka software tersebut sudah melalui proses perbaikan yang terus menerus. Jadi tidak ada alasan tidak mau menggunakan free software ini dengan alasan kualitasnya yang tidak baik.

Dengan karakteristik yang telah disebutkan di atas maka tidak salah apabila kita menaruh harapan pada open source ini sebagai platform alternatif yang bisa kita gunakan dalam komputer kita. Penerapan pola open source di Indonesia juga dapat menghilangkan pemakaian software komersial secara ilegal dan memungkinkan bangsa Indonesia dikenal karya ciptanya dengan ikut mengembangkan open source software.

BAB II

LATAR BELAKANG OPEN SOURCE

Bisa dikatakan, Open Source itu “gratis”. Tapi janganlah heran, jika ternyata sebagian besar produk Open Source bisa diperoleh secara “bebas”, Karena kata “Free” yang ada, sebenarnya berasal dari kata “Freedom”. “Merdeka”. Maka dari itu, Open Source mempunyai arti kita bebas mempergunakannya baik untuk kepentingan pribadi ataupun bisnis. Tetapi sayangnya banyak orang yang memberikan pengertian ‘Free’ dengan kata “murahan”. Hal ini yang perlu terus kita perjuangan.

Walaupun bersifat “bebas”, bukan berarti semuanya adalah “gratis”. Terkadang ada harga yang harus dibayar untuk mendapatkannya, yakni biaya layanan. Salah satunya seperti biaya ganti “Copy CD”, ataupun biaya instalasi ataupun biaya pelatihan ataupun biaya kastumisasi ataupun biaya sertifikasi. Biaya ini bukanlah biaya untuk membayar lisensi yang mahal, atau besarnya nilai intelektual dalam “Source” tersebut, tapi biaya tersebut lebih ditekankan pada media penyebarannya.

Misalkan ada orang yang ingin mempunyai suatu Distro Linux, karena dia tidak punya akses internet yang cukup akhirnya dia membeli CD Linux, yang besarnya biaya hanya sesuai dengan ongkos pembuatan CD saja. Contoh lain misalnya, ada seorang developer, semua karyanya adalah gratis dan siap pakai. Pengguna tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun. Hanya cukup memberikan biaya untuk pelatihan saja.

Kata “gratis” juga sering diartikan orang secara negatif, “murahan”. Tetapi pengertian ini salah kaprah. Cukup banyak produk yang dihasilkan berkualitas tinggi dan dipergunakan baik oleh pengguna biasa sampai perusahaan komersial. Beberapa produk seperti WebServer (Apache+PHP+MySQL), CMS (Mambo, WordPress), Office (OpenOffice, K-Office), Operating System (LINUX, BSD), merupakan beberapa produk yang sangat berkualitas.

BAB III

JENIS-JENIS LISENSI

Sebelum mengetahui lebih dalam tentang lisensi open source, perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis lisensi software komputer. Menurut Microsoft dalam “The Hallowen Document”, terdapat beberapa jenis lisensi yang dapat digunakan untuk program komputer.

Beberapa jenis lisensi software komputer antara lain:

§ Lisensi Commercial

§ Lisensi Trial Software

§ Lisensi Non Commercial Use

§ Lisensi Shareware

§ Lisensi Freeware

§ Lisensi Royalty-Free Binaries

§ Lisensi Open Source

Lisensi Open Source

Para pencipta program komputer memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri lisensi yang akan digunakan namun harus berhati-hati dalam memilih lisensi, karena jika tidak berhati-hati dapat mengakibatkan pencipta melakukan pelanggaran hukum atau kehilangan pendapatan. Dengan semakin tersebarnya OSS dikalangan para pengguna komputer, kemudian berkembanglah sistem lisensi Open Source. Dengan munculnya sistem lisensi maka menjadikan Open Source sebagai suatu alternatif perkembangan program komputer yang memiliki kekuatan hukum sendiri.

Beberapa contoh lisensi yang memenuhi Open Source Definition adalah:

1. The GNU-GPL, GNU General Public License. Dengan lisensi GPL, berarti suatu program dapat digunakan, dimodifikasi, didistribusikan oleh pihak lain tanpa ada pembatasan dari sipembuatnya.

2. The LGPL-Library GNU GPL.

3. The BSD License, Berkeley Software Distribution License. Lisensi ini relatif memiliki lebih sedikit keterbatasan pada apa yang boleh dilakukan para developer. Termasuk boleh membuat karya turunan yang bersifat proprietary.

4. The X Concortiun License. Lisensi yang digunakan oleh distribusi X Window. Lisensi ini hampir membolehkan modifikasi apapun.

5. The Artistic Adalah lisensi yang digunakan oleh perl. Lisensi ini memodifikasi beberapa aspek yang bersifat kontroversial pada GPL. Lisensi ini melarang penjualan perangkat lunak, akan tetapi membolehkan penyertaan program lain yang dijual.

6. The MPL, Mozilla Public License Lisensi ini digunakan oleh netscape ketika melepaskan Source Code browser netscape. Juga memperbolehkan para developer untuk karya derivatif yang bersifat proprietary.

7. The QPL, Q Public License Lisensi yang digunakan Trolltech ketika melepaskan library Q.

Beberapa fitur yang sama yang dimiliki lisensi-lisensi tersebut adalah :

· Pengguna dapat menginstal perangkat lunak tersebut pada sebanyak-banyaknya komputer.

· Jumlah pengguna perangkat lunak tersebut tidak dibatasi.

· Pengguna dapat membuat salinan terhadap perangkat lunak tersebut sebanyak yang diinginkan dan memberikannya kepada siapapun (distribusi ulang free atau terbuka).

· Tidak ada batasan dalam memodifikasi program. e.Tidak ada batasan untuk mendistribusikan atau bahkan menjual perangkat lunak tersebut.

BAB IV

ASPEK HUKUM DAN SYARIAT ISLAM

Aspek hukum

Dari sudutpandang hukum, penggunaan software open source terjamin legalitasnya karena lisensi publik menyatakan bahwa software ini bebas digunakan dan digandakan. Pengguna software ini tidak akan dipusingkan oleh masalah lisensi. Software proprietari dapat digunakan selama lisensinya berlaku. Oleh karena itu para pengguna software proprietari harus selalu memperhatikan keberlakuan lisensi program yang digunakannya.

Menggunakan software yang tidak berlisensi (bajakan) adalah melanggar hukum dengan ancaman denda atau penjara. Undang-undang no 19 tahun 2002 tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) mengatur apa yang dinamakan pelanggaran terhadap pengguna akhir (end user piracy). Pasal 72 ayat (2) UU itu menyebut bahwa barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum barang hasil pelanggaran hak cipta, maka akan dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta

Aspek Syariat Islam

Islam tidak mempermasalahkan penggunaan software open source atau proprietari. Keduanya dapat dimanfaatkan dalam rangka beribadah kepada Allah swt. Namun banyak ulama menyatakan bahwa memanfaatkan software proprietari tanpa lisensi (alias bajakan) merupakan tindakan yang tidak islami.

Ketetapan (Qoror) dari Majelis Majma` Al-Fiqh Al-Islami yang bermarkas di Jeddah menyebutkan bahwa secara umum, hak atas suatu karya ilmiyah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam. Dan merupakan kekayaan yang menghasilkanpemasukan bagi pemiliknya. Dan khususnya dimasa kini merupakan `urf yang diakui sebagai jenis dari suatu kekayaan dimana pemiliknya berhak atas semua itu. Boleh diperjual-belikandan merupakan komoditi. (lihat Qoror Majma` Al-Fiqh Al-Islami no.5 pada Muktamar kelima 10-15 Desember 1988 di Kuwait) [4].

Dalam hal software proprietari, hak cipta software tersebut ada pada perusahaan pemiliknya. Untuk menggunakan software itu harus dibeli lisensinya. Menggunakan software

tanpa lisensi berarti menggunakan barang bajakan dan memanfaatkan barang bajakan

dilarang dalam syariat Islam [5].

Di antara pengguna produk bajakan itu beralasan bahwa penjual software itu adalah non muslim. Ada juga yang beralasan bahwa produk asli itu mahal sekali, tidak mampu dibeli sedangkan penggunaannya sangat perlu sehingga menjadi darurat. Kedua alasan itu sebenarnya bisa dijawab demikian [4]:

1. Bahwa sebuah produk itu milik non muslim tidak berarti umat Islam boleh mengambil atau membajaknya, karena Islam menjamin hak milik orang non muslim dan menghormatinya. Bahkan Rasulullah SAW sendiri pun harus melakukan proses jual beli dengan para yahudi di Madinah, padahal kekuasaan di tangan beliau. Kalau memang hak milik non muslim itu halal diambil dan dibajak, maka mengapa Rasulullah SAW tidak menyita semua barang dagangan yahudi saja?

2. Hukum darurat itu hanya berlaku bila tidak ada alternatif lainnya yang bisa menjadi solusi dalam suatu perkara. Itu pun tetap dalam batas yang diperlukan saja. Sedangkan dalam kasus software dan sistem operasi komputer, masih banyak pilihan lainnya yang bisa dilakukan dan nyaris tanpa biaya alias gratis. Yaitu berhijrah ke software open source.

Dari berbagai argumentasi di atas, rasanya tidak ada alasan yang cukup bagi kita untuk tetap menggunakan software bajakan. Bahkan terdapat banyak sisi positif jika kita beralih ke software open source. Sekarang terpulang pada diri kita masing-masing dan bertanya dengan nurani kita, akankah kita berubah dan bertambah baik?